![]() |
Ket. Foto : ilustrasi tambang Galian C. |
CAKRAWALA ASIA - JAKARTA - Galian C adalah jenis galian yang dilakukan untuk kegiatan penambangan, terutama untuk penambangan batu bara, pasir, dan tanah urug. Galian C biasanya dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti excavator, bulldozer, dan dump truck.
Galian C memiliki karakteristik kedalaman galian yang relatif dangkal. Biasanya tidak lebih dari 10 meter, dan luas galian C relatif kecil, sebesar 1 hektar. Sedangkan jenis tanah, biasanya dilakukan pada jenis tanah yang juga relatif lunak. Seperti tanah liat atau pasir.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan galian C, bagi pemilik harus memiliki izin dari pemerintah setempat sebelum dilakukan. Izin tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penambangan. Kemudian, izin pertambangan rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan pertambangan untuk skala kecil. Dan, memiliki izin penggunawaan kawasan pertambangan.
Setelah melengkapi izin tersebut, langkah selanjutnya mendapatkan izin lingkungan. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Upaya pengelolaan lingkungan kesehatan (UKL), dan izin pengelolaan lingkungan (IPL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, izin kesehatan dan keselamatan kerja juga dikeluarkan dari Pemerintah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan penambangan yang dibuktikan dengan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SKK).
Izin Lainnya, yakni, izin penggunaan tanah (IPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penggunaan tanah pertambangan, izin Penggunaan Air (IPA) dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penggunaan air pertambangan.
Setelah dikeluarkan keseluruhan izin, kegiatan galian C tetap dalam pengawasan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa penambangan galian C sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tidak sampai disini, penambangan galian C juga wajib dilakukan reklamasi. Karena, untuk mengembalikan kondisi lingkungan hidup tetap baik. Hal ini sesuai referensi dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 94 Tahun 2019 tentang Pedoman Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih jelasnya, reklamasi dilakukan secara teknis berbentuk tanah yang datar di area galian C, dan tidak ada lagi lubang atau cekungan. Begetasi tumbuhan seperti, rumput, tanaman, atau pohon telah tumbuh di area galian C, serta tidak ada lagi genangan air di area galian C.
Hal penambangan galian C telah di reklamasi dibuktikan dengan sertifikat reklamasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga terkait laporan reklamasi yang menjelaskan proses dan hasil reklamasi. Kemudian, menunjukan dokumen pengawasan yang menyatakan bahwa proses reklamasi telah diawasi oleh Pemerintah atau lembaga terkait penambangan galian C.
Usai ketiga hal tersebut, adanya pengakuan telah di reklamasi galian C dari Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah. Hali ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 94 Tahun 2019 Tentang Pedoman Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 07 Tahun 2014 Tentang Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
Aturan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang Reklamasi Galian C. Peraturan daerah yang mengatur tentang reklamasi galian C di kabupaten/kota tertentu yang telah diberlakukan. Untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 7568:2014 Tentang Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Kegiatan Usaha Pertambangan.
Jika reklamasi tidak dilaksanakan, maka ada sanksi dan denda yang akan ditanggung pihak pengusaha/pemilik tambang galian C. Seperti Sanksi Administratif, berupa teguran dari Pemerintah kepada pelaku usaha yang tidak melakukan reklamasi, Pembekuan dan sampai pencabutan izin.
Lebih berat sanksi yang didapat pengusaha/pemilik tambang galian C, berupa sanksi pidana dan denda. Pengusaha/pemilik tambang galian C dipidana penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) jika tidak melakukan reklamasi, atau denda Rp.1.000.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jika menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Sanksi tersebut sesuai dengan referensi dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 94 Tahun 2019 tentang Pedoman Reklamasi dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Red).