Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasca Menang Prapid, Penasehat Hukum Riki Agasi Lakukan Somasi

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-20T03:24:11Z
Dr. Ali Yusran Gea

CAKRAWALAASIA.COM-MEDAN-  Pasca putusan pra peradilan (prapid) sesuai dengan putusan no.62/pid/Pra/2024/PN Medan, Penasehat Hukum meminta pihak Kepolisian berkewajiban memberikan ganti rugi kerugian terhadap Riki Agasi.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ali Yusran Gea, dimana salah satu amar putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa para termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pasal 351 ayat (1), berdasarkan laporan Polisi No.LP/9/K/1/2024/SPKT, Sektor Medan Area tertanggal 5 Januari 2024 atas nama pelapor Muhammad Ali Akbar Purba, para termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aqou tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Implikasi hukum dari putusan aquo para termohon telah menimbulkan kerugian hukum bagi Riki Agasi dan mewajibkan bagi termohon dalam hal ini pihak Kepolisian untuk memberikan ganti kerugian kepada Riki Agasi dan kami juga meminta pertanggung jawaban hukum kepada pihak pelapor secara pidana", Kata  Dr. Ali Yusran Gea, pada hari Rabu (19/03/2025) kemarin.

Ali Yusran juga menegaskan bahwa tidak alasan bagi pihak Kepolisian untuk tidak memberikan ganti kerugian kepada Riki agasi dan agar setiap oknum Kepolisian yang menangani suatu perkara peristiwa pidan harus lebih berhati-hati serta profesional.

Selanjutnya ada beberapa point penting materi somasi yang diajukan kepada Kapolsek Medan Area, diantara isi materinya bahwa akibat tindakan semena-mena dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan penyidik di jajaran Polsek Medan area dalam menetapkan Klien Hukum (Riki Agasi) sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sehingga menimbulkan kerugian hukum baik kerugian materil maupun immateril.

"Ya, ada beberapa point penting materi somasi yang kita ajukan Kepada Kapolsek Medan Area, terhadap semua ini telah menimbulkan kerugian hukum bagi Klien Hukum (Riki Agasi) baik materil maupun immateril", Ungkap Dr. Ali Yusran Gea di Pondok Konsitusi Medan.

Kita tahu bahwa Riki Agasi ini merupakan ulang punggung keluarganya, karena itu kita meminta atensi Kapoldasu agar menghormati permohonan ganti kerugian kepada Riki Agasi sebagai masyarakat yang terzholimi dan dirampas kemerdekaannya selama puluhan hari berada di dalam sel tahanan. (Rel/Red)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update