![]() |
Dr. Ali Yusran Gea |
cakrawalaasia,MEDAN - Terjadinya penangkapan terhadap seorang warga oleh oknum kepolisian dengan modus penjebakan jual beli narkoba beberapa waktu lalu menimbulkan kerugian hukum bagi setiap warga negara.
Seharusnya filosofi didalam undang-undang no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki dan memberi pengayoman serta menjaga ketentraman dan ketertiban ditengah-tengah masyarkat, bukan malah sebaliknya meresahkan atau dapat merugikan bagi masyarakat.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pengacara juga pengamat hukum, Dr. Ali Yusran Gea terpanggil nuraninya untuk menjadi penasehat hukum Muhammad Riski yang ditangkap denga modus penjebakan jual beli narkotika oleh oknum Polres Binjai dan saat ini berstatus tersangka.
"Kita sangat keberatan terkait proses penangkapan atas nama Muhammad Riski yang diduga ada unsur penjebakan dan rekayasa hukum yang dilakukan oleh salah seorang oknum Polisi yang mengaku berinisial 'F' bertugas di jajaran Polres Binjai", Kata Dr. Ali Yusran Gea pada Rabu (05/03/2025) lalu.
Ali Yusran Gea menegaskan bahwa selaku penasehat hukum sangat keberatan dan menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai.
"Ada tujuh poin penting didalam surat keberatan yang kita layangkan kepada Satnarkoba Polres Binjai. salah satunya adalah meminta penyidik untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional agar terungkap perbuatan deelneming berupa siapa yang menyuruh, pemilik serta bandar narkotika tersebut", Ungkap Dr. Ali Yusran Gea.
Lanjutnya lagi, selain sudah membuat surat keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai, tim kuasa hukum juga sudah membuat pengajuan kepada Propam Polda Sumatera Utara agar segera diperiksa oknum-oknum nakal Kepolisian Binjai yang diduga melakukan tindakan penjebakan bermodus jual beli narkotika tersebut.
Ditempat terpisah, pengamat hukum dan sosial Netty Herawati, S.E.,M.B.A mengatakan bahwa penjebakan hendaknya hanya ditargetkan kepada mereka yang betul-betul telah terindikasi akan melakukan tindak pidana narkotika dan bandarnya.
"Seharusnya penjebakan itu dilakukan kepada seorang pengedar yang betul-betul merupakan pelaku tidak pidana bukan kepada seorang yang tidak bersalah dan tidak mengetahui apa-apa dijadikan target penjebakan", Jelas Netty saat berbicara melalui pesan singkat whatsapp, Minggu (09/03/2025).
Netty mengatakan, ini adalah pelanggaran ham yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. Dan bagi korban ini menjadi kerugian besar menyangkut nama baiknya belum lagi dampak lingkungan sosial sehingga akan berpengaruh pada faktor kejiwaan korban penangkapan dengan modus penjebakan jual beli narkotika.
"Korban dirugikan atas nama baiknya, berdampak pada lingkungan sosial, moralitas sehingga akan mempengaruhi pada faktor kejiwaan, dalam hal ini negara ikut bertanggung jawab", Jelas Netty Herawati, S.E., M.B.A. (Red)