![]() |
Foto : doc.istimewa |
Melalui surat resmi Nomor: 0039/AMPK-LR/IIlI/2025, melaporkan Kepala Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan ini disampaikan, Senin (17/3/2025).
Menurut keterangan dari AMPK Labuhanbatu , melalui Ketua Nopaldi Hasibuan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pelaporan Tersebut yang diduga mengabaikan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan Dana Desa. Penyalahan prosedur ini diharapkan dapat diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Kami selaku pihak AMPK Labuhanbatu berharap, dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara Saat ini, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu dan kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut,” urainya.
Nopaldi Hasibuan Mengungkapkan saat Tim nya Turun Kelapangan dia Melihat ada kegiatan Pembangunan beberapa yang di laksanakan oleh Kepala Desa, sedangkan saat di konfirmasi sama kepala Desa Bapak Misdar, SH dia mengatakan Anggaran pembangunan Tersebut Tahun 2025, sedangkan kita menduga Penetapan RKPDES saja Belum di juga tidak Ada. Pungkas Nopaldi Hasibuan saat dimintai Keterangan.
AMPK pun mendesak dan berharap agar aparat penegak hukum serius dan benar-benar dalam penegakan hukum. “Kami mendesak dalam hal ini Polres Labuhanbatu agar mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menindak lanjutin dugaan penyimpangaan dana desa yang dilakukan beberapa kepala desa yang kita laporkan,” kata Nopaldi Hasibuan
“Jika ada nanti ditemukan kerugian negara, agar diproses sesuai dengan peraturan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Red/Rz)