Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berkali-kali Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Alami Penurunan

Minggu, 05 Mei 2024 | Mei 05, 2024 WIB Last Updated 2025-01-03T18:35:42Z

Toko Mas Asean Kota Tangerang

cakrawalaasia.com,TANGERANG - Harga emas Antam berukuran 1 gram mengalami penurunan dan dibanderol Rp1.310.000, dengan begitu harga emas turun Rp3.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin. setelah berkali-kali cetak rekor tertinggi. 

Hal yang sama juga dialami Emas Antam berukuran 5 gram harganya turun sebanyak Rp15.000 dari harga yang sebelumnya dipasarkan seharga Rp6.325.000.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat mengalami penurunan sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.203.000 per gram dibandingkan dengan harga kemarin. 

Dengan melihat pergerakan nilai emas yang mengalami penurunan ini, seorang pengusaha pemilik toko emas More Palcandra menilai bahwa penurunan harga emas hari ini disebabkan oleh beberapa aspek di pasar.

More sendiri menilai aspek adanya peristiwa geopolitik dapat memicu permintaan akan aset "save-haven" seperti emas meningkat, juga dengan faktor permintaan emas sebagai komoditas berharga.

"Walaupun saya kurang mengerti terhadap penurunan ini tapi saya pikir dengan adanya faktor geopolitik dan juga faktor permintaan akan emas menjadi aset save haven dapat memicu penurunan harga emas di pasaran", ungkap More saat ditemui di toko emas Asean miliknya, Jalan KH Wahid Hasyim Kota TangerangSenin (06/05/24).

Selain dari itu, More juga melihat adanya perubahan suku bunga serta kebijakan pemerintah yang mempengaruhi ekonomi dapat berdampak pada harga emas.

"Dengan perubahan suku bunga dan adanya kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, ini juga bisa berdampak terhadap penurunan harga emas", lanjut More Palcandra.


Untuk harga jual kembali (buyback) ini juga belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Red)



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update